Selasa, 04 Desember 2012

LIBERALISME


LIBERALISME

Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
 Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:

Pokok-pokok Liberalisme
·         Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
·         Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)
·         Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed).
·         Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
·         Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
·         Negara hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
·         Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.

 

Dua Masa Liberalisme

Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan. Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.

PEMBELAJARAN BERWAWASAN DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA

PEMBELAJARAN BERWAWASAN DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA

Secara konstitusional kurikuler sesungguhnya pendidikan demokrasi dan HAM sudah ada sejak tahun 1945 yang ditunjukan untuk “mencerdasan kehidupan bangsa”, sebagaimana tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan dalam tatanan pendidikan nasional. Pembelajaran yang berwawasan demokrasi dan Hak Asasi Manusia terasa sangat penting sebagai wahana pedagogis untuk memfasilitasi individu warganegara memperoleh pengalaman belajar namun, dalam pembelajaran kepemimpinan Presiden Soekarno sampai Presiden Susilo Bambang Yudoyono, ternyata disarankan bahwa pendidikan demokrasi dan HAM ini harus ditegakan atau dijalankan disetiap sekolah.

A.    PENDIDIKAN DEMOKRASI

Menurut Gandal dan Finn (1992) terutama di negara berkembang, pendidikan demokrasi sering dianggap sebagai hal yang akan terjadi dengan sendirinya atau malah dilupakan.
Sesungguhnya, pendidikan demokrasi seyogianya ditempatkan sebagai bagian integral dari sistim pendidikan secaran keseluruhan. Oleh karena itu pendidikan demokrasi perlu dilihat dalam dua konteks/keseluruhanya yaitu: pendidikan formal dan pendidikan demokrasi dalam konteks kehidupan masyarakat atau nonforal secara instrumental. Pendidikan demokrasi di Indonesia sudah digariskan dalam berbagai peraturan perundangan.
Contohnya dari tahun 1945 pemerintah sudah menyadari dan menunjukan komitmenya terhadap pendidikan demokrasi dan HAM, bahwa pendidikan dan pengajaran harus membimbing warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab.
Ciri-cirinya sebagai berikut:
1.      Perasaan bakti kepada Tuhan yang maha esa.
2.      Perasaan cinta kepada negara.
3.      Perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan.
4.      Perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya.

Ini juga pernah dikemukakan oleh kementrian PDK dalam UU No.4 tahun 1950. Dalam BAB II pasal 3 (Djojonegoro, 1996:75-76) dirumuskan secara lebih eksplisit menjadi ... membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokrasi, serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, dan dalam UU No. 12 Tahun 1954 yang dilengkapi dengan keputusan presiden RI No 145 tahun 1965, rumusanya diubah menjadi ... melahirkan warga negara sosialis, yang bertanggung atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang berjiwa pancasila.
Dalam UU No.2 tahun 1989 tentang sisdiknas di rumuskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya yang dicirikan dengan “... beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. (pasal 4, UU No 2/1989). Walaupun dalam rumusan tujuan itu tidak terdapat kata demokrasi, tapi makna dari “... kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakat dan kebangsaan”, sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi. Dengan kata lain sejak tahun 1945 sampai sekarang instrumen perundangan sedang menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM, sebagai integral dari pendidikan nasional.
Dalam tatanan instrumen kurikulum, secara historis, kurikulum sekolah mempunyai mata pelajaran yang secara khusus mengembangkan misi pendidikan demokrasi, yakni mata pelajaran Civics (kurikulum 1957/1962); Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan Intergasi dari Sejarah, Ilmu Bumi, dan Kewarganegaraan (Kurikulum 1964); Pendidikan Kewargaan Negara, yang merupakan perpaduan antara Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia (Kurikulum 1968/1969); Pendidikan Kewarganegaraan  dan Hukum (1973) Pendidikan Moral Pancasila atau PMP (Kurikulum 1975 dan 1984); Pendidikan Pancasila  dan Kewarganegaraan atau PPKn (Kurikulum 1994). Sementara itu, diperguruan tinggi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK. Pancasila dan UUD 1945, (tahun 1960-an) kemudian Filsafat Pancasila (1970-1980an) .dan pendidikan pancasila(1980-1990an) dalam mata pelajaran atau mata kuliah HAM. Dalam kehidupan masyarakat terdapat berbagai paket penataran P.H.

B.     TANTANGAN PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN HAM          

Sejak munculnya gerakan reformasi di indonesia. Dengan tujuan demokralisasi berupa kebebasan pers yang bertambah luas, pemilu yang jujur, adil dan trasparan.saat itu gerakan demokrasi di indonesia  semakin luas jangkauan nya dan semakin tinggi indentitasnya. Namun demikian dalam perkembangannya teryata tidak semudah yang di diduga kebanyakan orang karna memang kehidupan demokrasi tidak dapat dibangun seketika atau dalam waktu singkat. Banyak faktor yang mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya demokrasi dalam suatu negara. Bahmuller (1996:216.221) mengidentifikasikan sejumlah faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan demokrasi suatu negara . yaitu: bahwa tingkat perkembangan ekonomi, kesadaran akan identitas merupakan faktor faktor yang mempengaruhi perkembangan demokrasi suatu negara .
Semua unsur akhlak kewarganegaraan itu diyakini akan saling mengisi dengan kehidupan (civic comunity) atau masyarakat madani dengan kata lain tumbuh dan berkembangnya ahklak. Madani tersebut harus terwujudnya kualitas pribadi yang ditandai oleh keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa.
Penghormatan terhadap hak asasi manusia , perwujudan negara hukum, partisipasi negara yang luas dalam penetapan kewajiban publik dalam berbagai tingkatan, dan pelaksanaan paradigma baru pendidikan kewarganegaraan untuk pengembangaan warga negara (indonesia) yang cerdas dan baik. Dari situ dapat ditangkap tantangan bagi pendidikan demokrasi dengan keseluruhan upaya pengembangan kualitas warga negara dan kehidupan masyarakat.

C.      PARADIGMA BARU PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN HAM.

Menyadari pentingnya pendidikan demokrasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara indonesi. Kewarganegaraan yang demokratis di terima sebagai dasar pertimbangan utama bagi pendidikan di indonesia. Ikhtiar kependidikan ini pada dasarnya  harus ditunjukan untuk mengembangkan kecerdasan spiritual, rasional, emosional,dan warga negara yang baik, sebagai aktor sosial maupun sebagai pemimpin / kholifah pada hari ini dan hari esok. Warga negara indonesia yang cerdas dan baik itulah yang mereka sangat baik memelihara, dan mengembangkan cita cita dan nilai demokrasi sesuai perkembangan zaman, dan secara efektif  dan langgeng menangani dan mengelola krisis yang selalu muncul untuk kemaslahatan masyarakat indonesia sebagai bagian integral dari masyarakat global yang damai dan sejahtera.

D.      GERAKAN PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN HAM

Istilah runtuhnya hegemoni persekutuan negara negara sosialis yang diikuti dengan berdirinya negara negara merdeka baru di bekas wilayah unisoviet, yugoslavia, cekoslovakia dan bersatunya timur . proses demokralisasi di negara negara itu berkembang pesat menjadi gerakan sosial, politik dan kultural. Kemudian, gerakan ini diikuti  pula oleh negara negara di afrika. Meraka itu bermaksud untuk memperbaiki kehidupan demokrasi yang telah dirintisnya selama ini.

E.       ALTERNATIF METODOLOGI PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN HAM

Secara tradisional, khususnya di indonesia baik dalam rangka mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan  (ppkn) atau sebelumnya pendidkan moral pancasila (PMP) maupun dalam penataran p-4 demokrasi terkesan lebih banyak diajarkan atau taught. Sebagai mana dirumuskan sebelumnya. Paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, yang didalamnya tercakup pendidikan demokrasi dan HAM. Secara metodologis menuntut perbaikan dalam ketiga dimensinya yakni dalam “curiculum content and instructional strategies ; civic education classroom: and learning environment ”. implikasi dari semua prinsip tersebut adalah bahwa kurikulum dan strategi pembelajaran pendidikan demokrasi seyogiyanya dikembangkan secara sistemik .dengan kata lain kurikulum pendidikan demokrasi seyogianya mengandung aspek ideal yang bersifat nasional, aspek instrumental yang bercorak ragam, dan aspek praksis yang adaptif terhadap lingkungan setempat. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum dan strategi pembelajaran pendidikan demokrasi dan HAM. Hal hal yang yang perlu di jadikan muatan nasional adalah pilar pilar demokrasi konstitusional indonesia yakni cita cita, nila, dan prinsip demokrasi indoneia yang : berlandaskan ketuhanan yang maha esa , memberikan jaminan hak asasi manusia, brdasarkan kedaulatan rakyat, bertujuan mencerdaskan bangsa, menerapkan prinsip pembagian kekuasaan negara, mengembangkan otonomi daerah, menjalankan rul of law, mengembangkan sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak, mengutamakan kesejahteraan rakyat dan melaksanakan prinsip keadilan sosial.
Dengan cara melibatkan siswa melalui suatu “praktik belajar” yang  secara prosedural menerapkan langkah langkah sebagai berikut.
1.        Identify a problem to study ( mengenali masalah untuk di pelajari)
2.        Gether information (mengumpulkan informasi)
3.        Examine solutions (menguji pemecahan)
4.        Develop students ‘ own public policy (mengembangkan kebijakan publik siswa sendiri )
5.        Develop an action plan ( mengembangkan rencana tindakan ).

Seluruh kegiatan siswa dengan langkah langkah tersebut di akhiri dengan pengajian hasil proyek dalam bentuk portofolio di hadapan para pejabat publik terkait untuk mendapat tanggapan dan apabila perludijadikan masukan bagi pembuatan kebijakan publik di daerahnya.
Pada saat bersamaan , dilingkungan masyarakat sekolah dan masyarakat yang lebih luas seyogianya, juga dikondisikan untuk menjadi spiral global classroom (CICED,1999a:7). Dengan dengan demikian, kesenjangan yang melahirkan kontroversi atau para doksal antara yang di pelajari di sekolah dengan yang sungguh sungguh terjadi di kehidupan masyarakat secara sistematis daat diminimumkan. Hal ini yang ingin di jembatani  “praktik kewarga negaraan kami bangsa indonesia ”.
Unsur baru dalam paradigma pendidikan kewarganegaraan itu diterapakan diindonesia .


KESIMPULAN

1.      Secara keilmuan, pendidikan demokrasi dan HAM merupakan bagian integral dari pendidikan kewarganegaraan, yang pada dasarnya bertujuan untuk mengembangkan individu menjadi warga yang cerdas dan baik.
2.      Kualitas personal yang didambakan itu harus dapat displikasikan dalam kehidupan di rumah, di sekolah, di masyarakat dan sejauh mungkin dalam pergaulan internasional.
3.      Untuk itulah cita cita, nilai, konsep, dan prinsip demokrasi seyogianya di kuasai, diterapkan, dan diasosiasikan melalui proses pendidikan kewarga negaraan yang bersifat multidimensional.
4.      Guna mencapai semua itu pendidikan demokrasi dan HAM seyogianya mengorganisasikan  pengalaman baljar yang beragam untuk berbagai jalur, jenis, jenjangdan situasi pendidikan. Dan cara melibatkan siswa yang dalam proses pengambilan keputusan dalam masyarakat.
5.      Oleh karena itu, disarankan agar dalam pendidikan demokrasi dan HAM dikembangkan berbagai strategi belajar yang berorientasi pada pengembangan kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah sosialyang secara bertujuan memfasilitasi siswa untuk menjadi warga negara yang dewasa.