PEMBELAJARAN
BERWAWASAN DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
Secara konstitusional kurikuler sesungguhnya
pendidikan demokrasi dan HAM sudah ada sejak tahun 1945 yang ditunjukan untuk
“mencerdasan kehidupan bangsa”, sebagaimana tersurat dalam Pembukaan UUD 1945
yang diwujudkan dalam tatanan pendidikan nasional. Pembelajaran yang berwawasan
demokrasi dan Hak Asasi Manusia terasa sangat penting sebagai wahana pedagogis
untuk memfasilitasi individu warganegara memperoleh pengalaman belajar namun,
dalam pembelajaran kepemimpinan Presiden Soekarno sampai Presiden Susilo Bambang
Yudoyono, ternyata disarankan bahwa pendidikan demokrasi dan HAM ini harus
ditegakan atau dijalankan disetiap sekolah.
A.
PENDIDIKAN
DEMOKRASI
Menurut Gandal
dan Finn (1992) terutama di negara berkembang, pendidikan demokrasi sering
dianggap sebagai hal yang akan terjadi dengan sendirinya atau malah dilupakan.
Sesungguhnya,
pendidikan demokrasi seyogianya ditempatkan sebagai bagian integral dari sistim
pendidikan secaran keseluruhan. Oleh karena itu pendidikan demokrasi perlu
dilihat dalam dua konteks/keseluruhanya yaitu: pendidikan formal dan pendidikan
demokrasi dalam konteks kehidupan masyarakat atau nonforal secara instrumental.
Pendidikan demokrasi di Indonesia sudah digariskan dalam berbagai peraturan
perundangan.
Contohnya dari
tahun 1945 pemerintah sudah menyadari dan menunjukan komitmenya terhadap
pendidikan demokrasi dan HAM, bahwa pendidikan dan pengajaran harus membimbing
warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab.
Ciri-cirinya
sebagai berikut:
1. Perasaan
bakti kepada Tuhan yang maha esa.
2. Perasaan
cinta kepada negara.
3. Perasaan
cinta kepada bangsa dan kebudayaan.
4. Perasaan
berhak dan wajib ikut memajukan negaranya.
Ini juga pernah
dikemukakan oleh kementrian PDK dalam UU No.4 tahun 1950. Dalam BAB II pasal 3 (Djojonegoro,
1996:75-76) dirumuskan secara lebih eksplisit menjadi ... membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokrasi,
serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, dan
dalam UU No. 12 Tahun 1954 yang dilengkapi dengan keputusan presiden RI No 145
tahun 1965, rumusanya diubah menjadi ... melahirkan
warga negara sosialis, yang bertanggung atas terselenggaranya masyarakat
sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang
berjiwa pancasila.
Dalam UU No.2
tahun 1989 tentang sisdiknas di rumuskan bahwa tujuan pendidikan nasional
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia
seutuhnya yang dicirikan dengan “... beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. (pasal 4, UU No 2/1989). Walaupun dalam
rumusan tujuan itu tidak terdapat kata demokrasi, tapi makna dari “...
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakat dan
kebangsaan”, sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi. Dengan kata
lain sejak tahun 1945 sampai sekarang instrumen perundangan sedang menempatkan
pendidikan demokrasi dan HAM, sebagai integral dari pendidikan nasional.
Dalam tatanan
instrumen kurikulum, secara historis, kurikulum sekolah mempunyai mata
pelajaran yang secara khusus mengembangkan misi pendidikan demokrasi, yakni
mata pelajaran Civics (kurikulum 1957/1962); Pendidikan Kemasyarakatan yang
merupakan Intergasi dari Sejarah, Ilmu Bumi, dan Kewarganegaraan (Kurikulum
1964); Pendidikan Kewargaan Negara, yang merupakan perpaduan antara Ilmu Bumi,
Sejarah Indonesia (Kurikulum 1968/1969); Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (1973) Pendidikan Moral Pancasila
atau PMP (Kurikulum 1975 dan 1984); Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn (Kurikulum
1994). Sementara itu, diperguruan tinggi pernah ada mata kuliah Manipol dan
USDEK. Pancasila dan UUD 1945, (tahun 1960-an) kemudian Filsafat Pancasila
(1970-1980an) .dan pendidikan pancasila(1980-1990an) dalam mata pelajaran atau
mata kuliah HAM. Dalam kehidupan masyarakat terdapat berbagai paket penataran
P.H.
B.
TANTANGAN
PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN HAM
Sejak munculnya
gerakan reformasi di indonesia. Dengan tujuan demokralisasi berupa kebebasan
pers yang bertambah luas, pemilu yang jujur, adil dan trasparan.saat itu
gerakan demokrasi di indonesia semakin
luas jangkauan nya dan semakin tinggi indentitasnya. Namun demikian dalam
perkembangannya teryata tidak semudah yang di diduga kebanyakan orang karna
memang kehidupan demokrasi tidak dapat dibangun seketika atau dalam waktu
singkat. Banyak faktor yang mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya demokrasi
dalam suatu negara. Bahmuller (1996:216.221) mengidentifikasikan sejumlah
faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan demokrasi suatu negara . yaitu:
bahwa tingkat perkembangan ekonomi, kesadaran akan identitas merupakan faktor
faktor yang mempengaruhi perkembangan demokrasi suatu negara .
Semua unsur
akhlak kewarganegaraan itu diyakini akan saling mengisi dengan kehidupan (civic
comunity) atau masyarakat madani dengan kata lain tumbuh dan berkembangnya ahklak.
Madani tersebut harus terwujudnya kualitas pribadi yang ditandai oleh keimanan
dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa.
Penghormatan
terhadap hak asasi manusia , perwujudan negara hukum, partisipasi negara yang
luas dalam penetapan kewajiban publik dalam berbagai tingkatan, dan pelaksanaan
paradigma baru pendidikan kewarganegaraan untuk pengembangaan warga negara
(indonesia) yang cerdas dan baik. Dari situ dapat ditangkap tantangan bagi
pendidikan demokrasi dengan keseluruhan upaya pengembangan kualitas warga
negara dan kehidupan masyarakat.
C.
PARADIGMA
BARU PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN HAM.
Menyadari
pentingnya pendidikan demokrasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan
negara indonesi. Kewarganegaraan yang demokratis di terima sebagai dasar
pertimbangan utama bagi pendidikan di indonesia. Ikhtiar kependidikan ini pada
dasarnya harus ditunjukan untuk
mengembangkan kecerdasan spiritual, rasional, emosional,dan warga negara yang
baik, sebagai aktor sosial maupun sebagai pemimpin / kholifah pada hari ini dan
hari esok. Warga negara indonesia yang cerdas dan baik itulah yang mereka sangat
baik memelihara, dan mengembangkan cita cita dan nilai demokrasi sesuai
perkembangan zaman, dan secara efektif
dan langgeng menangani dan mengelola krisis yang selalu muncul untuk
kemaslahatan masyarakat indonesia sebagai bagian integral dari masyarakat global
yang damai dan sejahtera.
D.
GERAKAN
PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN HAM
Istilah
runtuhnya hegemoni persekutuan negara negara sosialis yang diikuti dengan
berdirinya negara negara merdeka baru di bekas wilayah unisoviet, yugoslavia,
cekoslovakia dan bersatunya timur . proses demokralisasi di negara negara itu
berkembang pesat menjadi gerakan sosial, politik dan kultural. Kemudian,
gerakan ini diikuti pula oleh negara
negara di afrika. Meraka itu bermaksud untuk memperbaiki kehidupan demokrasi
yang telah dirintisnya selama ini.
E.
ALTERNATIF
METODOLOGI PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN HAM
Secara
tradisional, khususnya di indonesia baik dalam rangka mata pelajaran pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan (ppkn)
atau sebelumnya pendidkan moral pancasila (PMP) maupun dalam penataran p-4
demokrasi terkesan lebih banyak diajarkan atau taught. Sebagai mana dirumuskan
sebelumnya. Paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, yang didalamnya tercakup
pendidikan demokrasi dan HAM. Secara metodologis menuntut perbaikan dalam
ketiga dimensinya yakni dalam “curiculum content and instructional strategies ;
civic education classroom: and learning environment ”. implikasi dari semua
prinsip tersebut adalah bahwa kurikulum dan strategi pembelajaran pendidikan
demokrasi seyogiyanya dikembangkan secara sistemik .dengan kata lain kurikulum
pendidikan demokrasi seyogianya mengandung aspek ideal yang bersifat nasional,
aspek instrumental yang bercorak ragam, dan aspek praksis yang adaptif terhadap
lingkungan setempat. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum dan strategi
pembelajaran pendidikan demokrasi dan HAM. Hal hal yang yang perlu di jadikan
muatan nasional adalah pilar pilar demokrasi konstitusional indonesia yakni
cita cita, nila, dan prinsip demokrasi indoneia yang : berlandaskan ketuhanan
yang maha esa , memberikan jaminan hak asasi manusia, brdasarkan kedaulatan
rakyat, bertujuan mencerdaskan bangsa, menerapkan prinsip pembagian kekuasaan
negara, mengembangkan otonomi daerah, menjalankan rul of law, mengembangkan
sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak, mengutamakan kesejahteraan
rakyat dan melaksanakan prinsip keadilan sosial.
Dengan cara melibatkan siswa melalui
suatu “praktik belajar” yang secara
prosedural menerapkan langkah langkah sebagai berikut.
1.
Identify a problem to study ( mengenali
masalah untuk di pelajari)
2.
Gether information (mengumpulkan
informasi)
3.
Examine solutions (menguji pemecahan)
4.
Develop students ‘ own public policy
(mengembangkan kebijakan publik siswa sendiri )
5.
Develop an action plan ( mengembangkan
rencana tindakan ).
Seluruh kegiatan siswa dengan langkah langkah tersebut
di akhiri dengan pengajian hasil proyek dalam bentuk portofolio di hadapan para
pejabat publik terkait untuk mendapat tanggapan dan apabila perludijadikan
masukan bagi pembuatan kebijakan publik di daerahnya.
Pada saat bersamaan , dilingkungan masyarakat
sekolah dan masyarakat yang lebih luas seyogianya, juga dikondisikan untuk
menjadi spiral global classroom (CICED,1999a:7). Dengan dengan demikian,
kesenjangan yang melahirkan kontroversi atau para doksal antara yang di
pelajari di sekolah dengan yang sungguh sungguh terjadi di kehidupan masyarakat
secara sistematis daat diminimumkan. Hal ini yang ingin di jembatani “praktik kewarga negaraan kami bangsa
indonesia ”.
Unsur baru dalam paradigma pendidikan
kewarganegaraan itu diterapakan diindonesia .
KESIMPULAN
1. Secara
keilmuan, pendidikan demokrasi dan HAM merupakan bagian integral dari
pendidikan kewarganegaraan, yang pada dasarnya bertujuan untuk mengembangkan
individu menjadi warga yang cerdas dan baik.
2. Kualitas
personal yang didambakan itu harus dapat displikasikan dalam kehidupan di
rumah, di sekolah, di masyarakat dan sejauh mungkin dalam pergaulan
internasional.
3. Untuk
itulah cita cita, nilai, konsep, dan prinsip demokrasi seyogianya di kuasai,
diterapkan, dan diasosiasikan melalui proses pendidikan kewarga negaraan yang
bersifat multidimensional.
4. Guna
mencapai semua itu pendidikan demokrasi dan HAM seyogianya
mengorganisasikan pengalaman baljar yang
beragam untuk berbagai jalur, jenis, jenjangdan situasi pendidikan. Dan cara
melibatkan siswa yang dalam proses pengambilan keputusan dalam masyarakat.
5. Oleh
karena itu, disarankan agar dalam pendidikan demokrasi dan HAM dikembangkan
berbagai strategi belajar yang berorientasi pada pengembangan kemampuan
berpikir kritis dan pemecahan masalah sosialyang secara bertujuan memfasilitasi
siswa untuk menjadi warga negara yang dewasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar